Keanggotaan ADRI
a. Anggota ADRI terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan
b. Anggota Biasa adalah WNI yang berprofesi sebagai dosen dan memiliki NIDN/NIDK yang bersifat stelsel aktif (aktif yang mendaftar)
c. Anggota Kehormatan adalah tokoh-tokoh yang berkontribusi dalam bidang keilmuan dan diminta secara resmi oleh ADRI
d. Anggota akan memperoleh kartu anggota yang akan dikeluarkan oleh organisasi tingkat pusat