Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamatkan bahwa terbentuknya pemerintahan Republik Indonesia antara lain bertujuan untuk melindungi nsegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan unutk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa.
Indikator bangsa yang cerdas kehidupannya antara lain memiliki sumber daya manusia yang unggul, mampu melindungi diri dari segala ancaman dan gangguan, mampu mengembangkan IPTEK untuk kesejahteraan umat manusia.
Undang Undang No 12 Republik Indonesia Tahun 2012 menjelaskan bahwa Pendidikan tinggi berfungsi untuk (1) mengembangakan kemampuanndan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (2) mengembangkan civitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dam kooperatif melalui pelaksanaan tridharma; dan (3) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.
Dosen sebagai Pendidik profesional dan ilmuan mempunyai tugas utama untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana pasal 12 Undang Undang No 12 Tahun 2012 juga mempunyai tugas untuk mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Dosen secara perseorangan atau berkelompok juga wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dan /atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi civitas akademika.
Guna mendukung kelancadran kerja dan menjaga profesionalitas, menjamin mutu layanan tersebut, serta untuk memberikan perlindungan, penghargaan dan advokasi terhadap dosen diperlukan organisasi profesi dosen.
Ketentunan Umum:
- Ahli adalah seseorang yang mahir dalam bidang kelimuan
- Dosen adalah Pendidik profesional dan ilmuan mempunyai tugas utama untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dewan Pengurus Daerah ADRI propinsi DIY (DPD ADRI DIY) didirikan secara resmi pada tanggal 22 Desember 2017, dengan diresmikan oleh Ketua Umum DPP ADRI Dr. H. Achmad Fathoni Rodli, M.Pd. bertempat di Gedung Auditorium Universitas PGRI Yogyakarta (UPY). DPD ADRI DIY telah memiliki kepengurusan yang disyahkan oleh DPP ADRI sebanyak 3 (tiga) kali pelantikan yaitu Periode 2017-2021, 2021-2025, dan 2025-2030.